Tahapan Penetapan Nomor Paslon Berjalan Kondusif

29-09-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penetapan nomor pasangan calon (paslon) kepala daerah serta dimulainya pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang secara umum berjalan tertib, aman dan kondusif.

 

"Dari pemantaun saya langsung di lapangan, di Provinsi Sumatera Barat pelaksanaan penetapan nomor paslon juga berjalan baik dan kondusif dengan mematuhi protokoler kesehatan. Tidak ada kerumunan, arak-arakan dan lain sebagainya," kata Guspardi dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Selasa (29/9/2020).

 

Ia berharap pencapaian ini bisa tetap terjaga, supaya pada tahapan berikutnya yakni masa kampanye sampai pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti kondisinya bisa terus terjaga dan kondusif. "Tahapan ini dapat berjalan baik tentu bersandar kepada PKPU 13/2020 yang sudah ada ketegasan aturan dan larangan serta pengenaan sanksi dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada dan harus tunduk dan patuh pada protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

 

Menurutnya, sosialisasi, koordinasi lintas sektoral dan surat edaran dari Mendagri No 273/487/SJ Tahun 2020 kepada kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi serta surat telegram Kapolri  bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 kepada jajarannya sudah dapat berjalan dengan baik di lapangan. Sehingga sinergi antar lembaga mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Polri dan dibantu TNI, menghasilkan kinerja yang baik sampai tahapan ini.

 

"Ketaatan paslon, parpol pengusung paslon, tim sukses dan masyarakat luas mentaati ketentuan protokoler kesehatan dengan ketat membuat situasi dapat terkendali sehingga pengalaman kerumunan yang terjadi saat pendaftaran paslon tanggal 4-6 September lalu nyaris tidak terjadi lagi. Ini harus dapat di pertahankan dalam tahapan-tahapan pilkada selanjutnya," ungkapnya

 

Guspardi menegaskan, totalitas dan semangat semua pihak dalam bekerja untuk menyukseskan pilkada di massa pandemi saat ini patut di pertahankan dan dilanjutkan. "Semua stakeholder telah menujukkan kebersamaan dan kekompakannya yang tercermin saat proses pengundian nomor urut paslon dan dua hari pelaksanaan kampanye berjalan lancar dengan penerapan prokol kesehatan yang ketat," tutur Politisi Fraksi PAN tersebut.

 

Oleh karena itu semua pihak terkait tidak boleh lengah dan kendor di lapangan karena masih ada tahapan-tahapan pilkada berikutnya yang harus diwaspadai agar penegakan displin protokoler kesehatan dapat berjalan sesuai aturan PKPU No 13 Tahun 2020, tambah Guspardi.

 

Dikatakannya, jika ada indikasi kerumuman dan keramaian, penegak hukum dapat mengantisipasi dengan memberi peringatan. Dan seandainya masih tetap melanggar maka harus dibubarkan. Kalau ada indikasi pelanggaran pidana maka penegak hukum bisa menggunakan UU yang lain seperti UU Kesehatan.

 

"Kerja sama lintas sektoral harus diintensifkan, penyelenggara pemilu diharapakan selalu berkoordinasi dengan paslon, partai politik dan aparat penegak hukum agar pelaksanaan pilkada ini dalam setiap tahapannya dapat berjalan sesuai dengan standar protokoler kesehatan yang ketat. Tahapan pilkada ini harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk memerangi penyebaran Covid-19," pungkasnya. (dep/es) 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...